Monday, August 2, 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4

 Jakarta - Mulai 3 Agustus, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Langkah itu disebut Jokowi sudah melalui berbagai pertimbangan.

"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).


Sejumlah perbaikan di tingkat nasional sudah mulai terlihat selama PPKM level 4 diterapkan pada 26 Juli-2 Agustus lalu. Antara lain terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.



ADVERTISEMENT


Image parallax1

SCROLL TO RESUME CONTENT



Baca juga:

Sederet Alasan Jokowi Hingga Putuskan Lanjutkan PPKM Level 4

3 Pilar Penanganan Pandemi di Indonesia

PPKM level 4 kembali diperpanjang mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang. Pemerintah akan berfokus pada 3 pilar utama untuk menangani pandemi COVID-19. Pertama, yaitu percepatan vaksin.





"Pertama kecepatan vaksinasi, terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi," kata Jokowi.


Selanjutnya penerapan 3M secara masif di masyarakat. Serta kegiatan testing hingga tracing secara masif.


"Kedua penerapan 3M yang masif diseluruh komponen masyarakat. Ketika kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif," tuturnya.


Menjaga bed occupancy rate (bor) juga disebut perlu diperhatikan. Di antaranya dengan penambahan fasilitas isolasi terpusat dan menjamin pasokan obat dan oksigen.


"Termasuk menjaga bor penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen," ujar jokowi.


Baca juga:

PPKM Level 4 Diperpanjang, Polda Metro Masih Terapkan Penyekatan di DKI

Penyesuaian Penerapan PPKM Mulai 3 Agustus

PPKM level 4 diperpanjang dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Untuk itu, pemerintah melakukan penyesuaian penerapan PPKM di sejumlah daerah.


Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 27/2021, kini ada 12 daerah yang naik ke level 4 yaitu:


1. Kabupaten Pandeglang, Banten

2. Kabupaten Subang, Jawa Barat

3. Kabupaten Kuningan, Jawa Barat

4. Kabupaten Indramayu, Jawa Barat

5. Kabupaten Garut, Jawa Barat

6. Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah

7. Kabupaten Magelang, Jawa Tengah

8. Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah

9. Kabupaten Kediri, Jawa Timur

10. Kabupaten Jembrana, Bali

11. Kabupaten Bangli, Bali

12. Kabupaten Karangasem, Bali


Dalam Inmendagri yang sama, terdapat 9 kabupaten/kota yang turun dari PPKM level 4 ke level 3, yaitu:


1. Kabupaten Serang, Banten

2. Kabupaten Karawang, Jawa Barat

3. Kabupaten Tegal, Jawa Tengah

4. Kabupaten Jepara, Jawa Tengah

5. Kabupaten Pati, Jawa Tengah

6. Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah

7. Kabupaten Kudus, Jawa Tengah

8. Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

9. Kabupaten Tuban, Jawa Timur


Selain itu, ada satu daerah yang turun dari PPKM level 3 ke level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Latest
Next Post

0 Comments: